Training Ahli Muda Ruang Terbatas
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam melindungi tenaga kerja dari berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja, termasuk pada pekerjaan di ruang terbatas. Pekerjaan di ruang terbatas memiliki risiko tinggi seperti kekurangan oksigen, paparan gas berbahaya, serta potensi kecelakaan kerja lainnya sehingga memerlukan pengawasan dan pengendalian yang tepat.
Untuk memastikan pekerjaan di ruang terbatas dapat dilaksanakan dengan aman, perusahaan perlu memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam mengidentifikasi potensi bahaya serta menerapkan prosedur keselamatan kerja yang sesuai.
Training Ahli Muda Ruang Terbatas diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penerapan prosedur keselamatan kerja di ruang terbatas sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Pelatihan Ahli Muda Ruang Terbatas bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam mengawasi serta mengendalikan pekerjaan di ruang terbatas. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan prosedur kerja aman, serta memastikan pekerjaan di ruang terbatas dilakukan sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Berikut merupakan kualifikasi trainer:
Memiliki pengalaman dalam penerapan keselamatan kerja pada pekerjaan ruang terbatas
Berpengalaman sebagai praktisi, konsultan, atau instruktur di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Trainer profesional yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang Occupational Health and Safety serta pekerjaan di ruang terbatas (Confined Space).
Mempersiapkan personel perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di ruang terbatas agar dapat dilaksanakan secara aman serta sesuai dengan prosedur dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Pelatihan ini ditujukan bagi:
Manajemen perusahaan dan pimpinan unit kerja yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan di ruang terbatas
Tim K3, HSE Officer, atau personel yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja di area ruang terbatas
Supervisor atau personel yang ditunjuk untuk mengawasi pekerjaan di ruang terbatas
Praktisi K3 atau personel perusahaan yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai Ahli Muda Ruang Terbatas.
2 hari training
Offline, 26 Januari – 10 Februari 2026
Offline, 02 – 19 Februari 2026
Offline, 02 – 17 Maret 2026
26 Januari – 10 Februari 2026
02 – 19 Februari 2026
02 – 17 Maret 2026
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)