Training Ahli Utama Ruang Terbatas
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam melindungi tenaga kerja dari berbagai potensi bahaya, khususnya pada pekerjaan di ruang terbatas yang memiliki risiko tinggi seperti kekurangan oksigen, paparan gas berbahaya, dan potensi kecelakaan kerja lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan pengendalian yang komprehensif.
Untuk memastikan pekerjaan di ruang terbatas berjalan aman, perusahaan perlu memiliki tenaga ahli yang mampu merencanakan, mengelola, serta mengevaluasi penerapan keselamatan kerja secara menyeluruh.
Training Ahli Utama Ruang Terbatas diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola pekerjaan di ruang terbatas secara strategis, sehingga mampu menjamin keselamatan pekerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Pelatihan Ahli Utama Ruang Terbatas bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam merencanakan, mengelola, serta mengevaluasi pekerjaan di ruang terbatas secara menyeluruh. Peserta diharapkan mampu mengendalikan risiko, menetapkan prosedur keselamatan, serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Berikut merupakan kualifikasi trainer:
Memiliki pengalaman dalam penerapan keselamatan kerja pada pekerjaan ruang terbatas
Berpengalaman sebagai praktisi, konsultan, atau instruktur di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Trainer profesional yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang Occupational Health and Safety serta pekerjaan di ruang terbatas (Confined Space).
Mempersiapkan personel perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan audit dan evaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) agar berjalan efektif serta sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Pelatihan ini ditujukan bagi:
Manajemen perusahaan dan pimpinan unit kerja yang terlibat dalam pengawasan penerapan K3
Tim K3, HSE Officer, atau personel yang ditunjuk sebagai pelaksana audit SMK3
Internal auditor serta tim yang bertanggung jawab dalam evaluasi sistem manajemen K3
Praktisi K3 atau personel perusahaan yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai Auditor SMK3 bersertifikasi BNSP
4 hari training
Offline, 26 Januari – 10 Februari 2026
Offline, 02 – 19 Februari 2026
Offline, 02 – 17 Maret 2026
26 Januari – 10 Februari 2026
02 – 19 Februari 2026
02 – 17 Maret 2026
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)