Training Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam melindungi tenaga kerja dari berbagai potensi bahaya di lingkungan kerja, termasuk risiko yang berkaitan dengan instalasi dan peralatan listrik. Pekerjaan yang melibatkan listrik memiliki potensi bahaya seperti sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran sehingga diperlukan penerapan prosedur kerja yang aman dan sesuai standar.
Untuk memastikan pekerjaan kelistrikan dapat dilakukan dengan aman, perusahaan perlu memiliki tenaga teknisi yang memahami prinsip keselamatan kerja di bidang listrik serta mampu mengendalikan potensi risiko yang ada.
Training Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjaan kelistrikan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya listrik, menerapkan prosedur kerja aman, serta menggunakan peralatan keselamatan sesuai dengan standar K3 yang berlaku.
Pelatihan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi dan peralatan listrik. Peserta diharapkan mampu mengenali potensi bahaya listrik, menerapkan prosedur kerja aman, serta melakukan pekerjaan sesuai dengan standar K3 yang berlaku.
Berikut merupakan kualifikasi trainer:
Mempersiapkan personel perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan kelistrikan secara aman serta mampu mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya listrik di lingkungan kerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Pelatihan ini ditujukan bagi:
4 hari training
Online, 26 Januari – 10 Februari 2026
Online, 02 – 19 Februari 2026
Online, 02 – 17 Maret 2026
Offline, 26 Januari – 10 Februari 2026
Offline, 02 – 19 Februari 2026
Offline, 02 – 17 Maret 2026
26 Januari – 10 Februari 2026
02 – 19 Februari 2026
02 – 17 Maret 2026
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)