TRAINING AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam dunia kerja. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja. Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, diperlukan tenaga ahli yang kompeten dalam bidang K3.

Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Petunjuk, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Training Ahli K3 Umum ini sangat penting bagi para tenaga kerja, pengurus perusahaan, dan petugas K3 yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mereka di bidang K3. Dengan mengikuti training ini, peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja.

TUJUAN TRAINING

Pelatihan Ahli K3 Umum bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam keselamatan kerja, memahami regulasi K3, serta mampu merancang dan mengimplementasikan program K3 yang efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja.

KUALIFIKASI TRAINER

Berikut merupakan kualifikasi trainer:

  • Memiliki pengalaman di bidang K3 sesuai dengan materi yang akan dibawakan
  • Trainer Cutting Edge yang sudah melalui proses seleksi/mendapatkan penugasan dari DISNAKER atau KEMENAKER

SASARAN TRAINING

Mempersiapkan tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja ini sesuai dengan Permenaker No 2 tahun 1992 Pasal 2 berasal dari tempat kerja yang memiliki kriteria tertentu sebagai berikut :

  • Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang
  • Suatu tempat kerja dimana pengurus memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Metode Pembelajaran

Materi

Tanya Jawab

Diskusi

Praktik

  1. Kebijakan K3
  2. Undang-undang No. 01 Tahun 1970
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  5. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  6. Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  7. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  8. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  9. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  10. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  11. Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
  12. Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  13. Pengawasan Norma SMK3 & Audit SMK3
  14. Laporan Kecelakaan Kerja & Analisa Kecelakaan
  15. Manajemen risiko
  16. Kunjungan lapangan
  17. Ujian menggunakan website temank3.kemnaker.go.id

12 hari 120 JP (1 JP = 45 menit)

  1. Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  2. Scan ijazah terakhir (Min. pendidikan D3 semua jurusan) dan tidak bisa menggunakan SKL/transkrip nilai
  3. Khusus peserta yang sudah bekerja harus melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan
  4. Melampirkan Pas foto (Background merah)
  5. Mengisi form Biodata peserta
  6. Mengisi form Pakta Integritas

ONLINE

Online, 26 Januari – 10 Februari 2026 Online, 02 – 19 Februari 2026 Online, 02 – 17 Maret 2026

OFFLINE

Online, 26 Januari – 10 Februari 2026
Online, 02 – 19 Februari 2026
Online, 02 – 17 Maret 2026

BLENDED

Online, 26 Januari – 10 Februari 2026
Online, 02 – 19 Februari 2026
Online, 02 – 17 Maret 2026

FASILITAS TRAINING ONLINE

Rp. 7.199,000 (Perusahaan)

Rp. 6.199,000 (Personal)

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat Cutting Edge Indonesia
  • SKP Ahli K3 umum (Sponsor Perusahaan)
  • Kartu Kewenangan (Sponsor Perusahaan)
  • Lencana K3
  • Modul Undang-Undang
  • Modul Himpunan
  • Softcopy Regulasi & Materi

FASILITAS TRAINING OFFLINE

Rp. 7.199,000 (Perusahaan)

Rp. 6.199,000 (Personal)

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat Cutting Edge Indonesia
  • SKP Ahli K3 umum (Sponsor Perusahaan)
  • Kartu Kewenangan (Sponsor Perusahaan)
  • Lencana K3
  • Modul Undang-Undang
  • Modul Himpunan
  • Softcopy Regulasi & Materi
  • Lunch, Coffee Break
  • Training Kit

FASILITAS TRAINING BLENDED

Rp. 7.199,000 (Perusahaan)

Rp. 6.199,000 (Personal)

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat Cutting Edge Indonesia
  • SKP Ahli K3 umum (Sponsor Perusahaan)
  • Kartu Kewenangan (Sponsor Perusahaan)
  • Lencana K3
  • Modul Undang-Undang
  • Modul Himpunan
  • Softcopy Regulasi & Materi
  • Lunch, Coffee Break
  • Training Kit