Training SMK3 Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian penting dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta kinerja perusahaan. Hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Penerapan SMK3 menjadi salah satu upaya strategis perusahaan dalam mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko kerja, serta meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja secara berkelanjutan. Dengan penerapan sistem yang baik, perusahaan dapat meminimalkan kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Training SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini sangat penting bagi manajemen perusahaan, tim K3, maupun personel yang terlibat dalam pengelolaan keselamatan kerja di perusahaan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep dan penerapan SMK3 secara efektif serta berkontribusi dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan di lingkungan kerja.
Pelatihan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mampu merencanakan, mengimplementasikan, dan mengendalikan program K3 secara efektif untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di perusahaan.
Berikut merupakan kualifikasi trainer:
Memiliki pengalaman dalam penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan
Berpengalaman sebagai konsultan, praktisi, atau auditor di bidang K3
Trainer profesional yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta penerapan Sistem Manajemen K3.
Mempersiapkan personel perusahaan yang bertanggung jawab dalam perencanaan, penerapan, dan pengelolaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) agar dapat berjalan efektif serta sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku di Indonesia.
Pelatihan ini ditujukan bagi:
Manajemen perusahaan dan pimpinan unit kerja yang terlibat dalam pengambilan kebijakan K3
Tim K3, HSE Officer, atau personel yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penerapan SMK3 di perusahaan
Pengawas kerja, supervisor, dan personel yang terlibat dalam pengelolaan keselamatan kerja
Perusahaan dengan berbagai skala usaha yang berkomitmen meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja secara berkelanjutan.
2 hari training
Offline, 26 Januari – 10 Februari 2026
Offline, 02 – 19 Februari 2026
Offline, 02 – 17 Maret 2026
26 Januari – 10 Februari 2026
02 – 19 Februari 2026
02 – 17 Maret 2026
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)