Mempersiapkan personel perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pekerjaan di ruang terbatas agar dapat dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Pelatihan ini ditujukan bagi:
Manajemen perusahaan dan pimpinan unit kerja yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan di ruang terbatas
Tim K3, HSE Officer, atau personel yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja di area ruang terbatas
Supervisor atau personel yang ditunjuk untuk merencanakan dan mengawasi pekerjaan di ruang terbatas
Praktisi K3 atau personel perusahaan yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai Ahli Madya Ruang Terbatas.


