Training Pengawas K3 RS dan Fasyankes
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam mendukung pelayanan yang aman di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Penerapan K3 bertujuan untuk melindungi tenaga kesehatan, pasien, serta pengunjung dari berbagai potensi bahaya seperti paparan biologis, kimia, fisik, maupun risiko kecelakaan kerja di lingkungan pelayanan kesehatan.
Dalam mendukung penerapan K3 yang efektif di rumah sakit dan fasyankes, diperlukan pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan kerja. Pengawas K3 memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan pelayanan berjalan sesuai dengan standar keselamatan serta mampu mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja.
Training Pengawas K3 RS dan Fasyankes diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengawasan penerapan K3 di lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip K3 di sektor kesehatan, mengenali potensi bahaya, serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan yang aman dan sehat.
Pelatihan Pengawas K3 RS dan Fasyankes bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam melakukan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Peserta diharapkan mampu mengenali potensi bahaya, memastikan penerapan prosedur K3, serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan sehat.
Berikut merupakan kualifikasi trainer:
Memiliki pengalaman dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan
Berpengalaman sebagai praktisi, konsultan, atau instruktur di bidang K3 sektor kesehatan
Trainer profesional yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan RS dan Fasyankes
Mempersiapkan personel yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan agar berjalan efektif serta sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Pelatihan ini ditujukan bagi:
Manajemen rumah sakit atau pimpinan unit kerja yang terlibat dalam penerapan K3
Tim K3 RS, HSE Officer, atau personel yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan
Supervisor atau petugas yang terlibat dalam pengawasan kegiatan operasional di rumah sakit atau fasyankes
Tenaga kesehatan atau personel yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai Pengawas K3 RS dan Fasyankes
4 hari training
Offline, 26 Januari – 10 Februari 2026
Offline, 02 – 19 Februari 2026
Offline, 02 – 17 Maret 2026
26 Januari – 10 Februari 2026
02 – 19 Februari 2026
02 – 17 Maret 2026
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)
Rp. 7.199,000 (Perusahaan)
Rp. 6.199,000 (Personal)