Training Pengawas K3 RS dan Fasyankes  

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam mendukung pelayanan yang aman di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Penerapan K3 bertujuan untuk melindungi tenaga kesehatan, pasien, serta pengunjung dari berbagai potensi bahaya seperti paparan biologis, kimia, fisik, maupun risiko kecelakaan kerja di lingkungan pelayanan kesehatan.

Dalam mendukung penerapan K3 yang efektif di rumah sakit dan fasyankes, diperlukan pengawasan yang baik terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan kerja. Pengawas K3 memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan pelayanan berjalan sesuai dengan standar keselamatan serta mampu mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja.

Training Pengawas K3 RS dan Fasyankes diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengawasan penerapan K3 di lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip K3 di sektor kesehatan, mengenali potensi bahaya, serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan yang aman dan sehat.

TUJUAN TRAINING

Pelatihan Pengawas K3 RS dan Fasyankes bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam melakukan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Peserta diharapkan mampu mengenali potensi bahaya, memastikan penerapan prosedur K3, serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan sehat.

KUALIFIKASI TRAINER

Berikut merupakan kualifikasi trainer:

  • Memiliki pengalaman dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan

  • Berpengalaman sebagai praktisi, konsultan, atau instruktur di bidang K3 sektor kesehatan

  • Trainer profesional yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan RS dan Fasyankes

SASARAN TRAINING

Mempersiapkan personel yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan agar berjalan efektif serta sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Pelatihan ini ditujukan bagi:

  • Manajemen rumah sakit atau pimpinan unit kerja yang terlibat dalam penerapan K3

  • Tim K3 RS, HSE Officer, atau personel yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan

  • Supervisor atau petugas yang terlibat dalam pengawasan kegiatan operasional di rumah sakit atau fasyankes

  • Tenaga kesehatan atau personel yang ingin meningkatkan kompetensi sebagai Pengawas K3 RS dan Fasyankes

Metode Pembelajaran

Materi

Tanya Jawab

Diskusi

Praktik

4 hari training

  1. Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  2. Scan ijazah terakhir (Min. pendidikan D3 semua jurusan) dan tidak bisa menggunakan SKL/transkrip nilai
  3. Khusus peserta yang sudah bekerja harus melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan
  4. Melampirkan Pas foto (Background merah)
  5. Mengisi form Biodata peserta
  6. Mengisi form Pakta Integritas

ONLINE

Online, 26 Januari – 10 Februari 2026 Online, 02 – 19 Februari 2026 Online, 02 – 17 Maret 2026

OFFLINE

Offline, 26 Januari – 10 Februari 2026
Offline, 02 – 19 Februari 2026
Offline, 02 – 17 Maret 2026

BLENDED

26 Januari – 10 Februari 2026
02 – 19 Februari 2026
02 – 17 Maret 2026

FASILITAS TRAINING ONLINE

Rp. 7.199,000 (Perusahaan)

Rp. 6.199,000 (Personal)

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat Cutting Edge Indonesia
  • SKP Ahli K3 umum (Sponsor Perusahaan)
  • Kartu Kewenangan (Sponsor Perusahaan)
  • Lencana K3
  • Modul Undang-Undang
  • Modul Himpunan
  • Softcopy Regulasi & Materi

FASILITAS TRAINING OFFLINE

Rp. 7.199,000 (Perusahaan)

Rp. 6.199,000 (Personal)

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat Cutting Edge Indonesia
  • SKP Ahli K3 umum (Sponsor Perusahaan)
  • Kartu Kewenangan (Sponsor Perusahaan)
  • Lencana K3
  • Modul Undang-Undang
  • Modul Himpunan
  • Softcopy Regulasi & Materi
  • Lunch, Coffee Break
  • Training Kit

FASILITAS TRAINING BLENDED

Rp. 7.199,000 (Perusahaan)

Rp. 6.199,000 (Personal)

  • Sertifikat KEMNAKER
  • Sertifikat Cutting Edge Indonesia
  • SKP Ahli K3 umum (Sponsor Perusahaan)
  • Kartu Kewenangan (Sponsor Perusahaan)
  • Lencana K3
  • Modul Undang-Undang
  • Modul Himpunan
  • Softcopy Regulasi & Materi
  • Lunch, Coffee Break
  • Training Kit