Data dari Global Islamic Economy 2018/2019 menyebutkan bahwa Indonesia sebagai urutan pertama dalam konsumsi makanan halal di dunia. Sekitar 17 miliar dollar AS atau 2.465 triliun rupiah (dalam kurs Rp 14.500) dihabiskan untuk mengonsumsi produk pangan halal.
Kedua, kompetitor pangan halal di Indonesia masih sangat sedikit. Hal ini dibuktikan dengan gagalnya Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan iklim industri pangan halal terbaik di dunia.
Diprediksi pada tahun 2023, pasar halal akan menanjak naik hingga 6,1%.
Dari kedua faktor ini, sudahkah Anda bisa melihat peluang besar untuk produk pangan Anda?
Ya, Anda bisa mengambil peluang ini untuk bergabung dengan produsen pangan halal lain dan mendominasi pasar halal yang memang diprediksi akan menjadi tren segera.
Hal ini juga didukung dengan adanya payung hukum terhadap produk halal yang dituangkan dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
Sebelum Anda mengajukan sertifikasi halal, pastikan dulu Anda memahami cara mengimplementasikan sistem jaminan halal dengan benar.
Dan caranya bisa Anda pelajari dengan mengakses Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Cutting Edge Indonesia.
Hak Cipta © 2024 Cutting Edge Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.