Penerapan sistem jaminan produk halal di Pelaku usaha merupakan persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kesinambungan proses produk halal.
ISO 99001:2016 mengatur sistem manajemen halal untuk memastikan produk tetap halal selama proses produksi dan distribusi. Standar ini berlaku untuk semua organisasi produksi makanan, obat-obatan, dan jasa terkait untuk menjamin kesatuan umat dalam hal kehalalan produk.
Produk halal adalah produk yang dihasilkan dari bahan-bahan dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria halal. Bahan-bahan yang digunakan dalam proses sertifikasi halal adalah seluruh bahan yang digunakan atau bahan yang kontak langsung dengan produk, untuk menghasilkan produk halal tersebut.
Hak Cipta © 2024 Cutting Edge Indonesia - Semua Hak Dilindungi Undang-undang.
Kami menggunakan cookie untuk menganalisis lalu lintas situs web dan mengoptimalkan pengalaman situs web Anda. Dengan menerima penggunaan cookie, data Anda akan dikumpulkan bersama data pengguna lainnya.